Memagang al-Qur’an Digital, Apakah Harus Punya Wudlu’?


Memagang al-Qur’an Digital, Apakah Harus Punya Wudlu’?
Pertanyaan ini sangat menarik dan penting sekali. sebab, pada masa sekarang yang merupakan era digital, pengunaan software dan aplikasi al-Qur’an sudah banyak. Pemilik computer maupun Hp yang memiliki aplikasi al-Qur’an digital tidak hanya bisa menampilkan ayat-ayat al-Qur’an dilayar monitor maupun Hp mereka, tapi juga bacaan dan terjemahan lengkap dengan berbagai penafsirah para ulama yang dinuqil dari berbagai kitab tafsir.

Namun, dengan adanya software maupun aplikasi al-Qur’an digital mungkin akan membuat sebagian orang bertanya-tanya; “apakah menyentuh monitor maupun layar hp yang sedang menampilkan ayat al-Qur’an disyarakatkan harus memiliki wudlu?” lantaran al-Qur’an atau lebih tepatnya Mushaf memiliki beberapa khususiyah atau keistimewaan yang tidak memiliki kitab atau buku lain. Salah satunya adalah tidak boleh disentuh dalam keadaan tidak suci, karna menyandang hadats besar maupun kecil.

Untuk menjwab pertanyaan diatas, perlu kiranya kita simak pembahasan berikut:

Definisi Mushaf

Kaset dan CD al-Qur’an sudah barang tentu merupakan fenomena baru, yang belum terjadi pada zaman para ulama pengarang kitab fiqh.

Oleh karnanya, untuk memperoleh mengenai jawaban tersebut secara tekstual sangat sulit sekali. apalagi sebagian ulama ada yang menghindari membicarakan persoalan yang belum terjadi (al-Fardiyyat)

Tetapi paling tidak, pertanyaan tersebut bisa diselesaikan dengan mengacu pada definisi mushaf. Apakah mushaf itu? Lalu apakah software dan aplikasi al-Qur’an dapat dinamakan mushaf.

Syaikh Abu Bakar al-Syatho, penulis kitab ianah al-Tholibin, mendefinisikan mushaf sebagai berikut:

أن المصحف اسم للورق المكتوب فيه كلام الله تعالى . إعانة الطالبين - (ج 1 / ص 81)

Artinya: mushaf adalah nama untuk kertas (al-waroq) yang ditulisi kalamulloh. (Ianah al-Tholibin, I, hlm. 81)

Sementara Syikh Nawawi dalam dalam kitab Nihayah al-Zain mendefiniskan:
والمراد بالمصحف كل ما كتب فيه شيئ من القرأن بقصد الدراسة كلوح او عمود او جدار كتب عليه شيئ من القرأن للدراسة اه نهاية الزين، صـ، 32
ـ
Artinya:  yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuai yang ditulisi al-Qur’an (baik sebagian atau keseluruhan ayat al-Qur’an dengan bentuh tulisan nyata, pent) dengan tujuan untuk belajar. seperti papan, tiang maupun tembok yang ditulisi al-Qur’an dengan tujuan untuk belajar. (Nihayah al-Zain, hlm. 32)

Definis ulama yang lain tidak berbeda dengannya. Dari dua definisi ini, dapat kita lihat bahwa tulisan merupakan factor penentu, apakah sesuatu itu dinamakan mushaf atau bukan?

Pada sisi lain, baik software maupun aplikasi al-Qur’an tidak memuat tulisan huruf al-Qur’an secara nyata. Dari dua premis tersebut maka muncullah satu natijah (konklusi) bahwa software dan aplikasi al-Qur’an “bukan mushaf”.

Alasannya jelas, yaitu tidak adanya tulisan al-Qur’an. Karna bukan mushaf, maka menyentuhnyapun tidak diharuskan berwudlu terlebih dahulu.

Nampaknya software maupun aplikasi al-Qur’an mempunyai persamaan dengan penghafal al-Qur’an yang secara popular mendapat julukan al-Hafidz.

Orang yang hafal al-Qur’an diluar kepala (bi al-Ghoib) , tidak dinamakan mushaf, sekalipun dia mampu mengucapkan seluruh ayat al-Qur’an mulai surat al-Fatihah sampai an-Nas secara fasih.  Sehingga kita dapat bersalaman dengannya dalam keadaan mengandung hadats sekalipun.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa memegang dan membawa software dan aplikasi al-Qur’an tidak diharuskan mempunyai wudlu.



Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Memagang al-Qur’an Digital, Apakah Harus Punya Wudlu’?"

 
Copyright © 2015 Rihlatuna - All Rights Reserved
Editor By Hudas
Back To Top