سىٔل : عن قول الفقهاء في النكاح يسنّ أن تكون جميلة ، هل الجمال وصف قاىٔم بالذات لا يختلف ، أو يختلف بإختلاف الأشخاص ؟
فأجاب : بأنّ المراد بالجمال الوصف القاىٔم بالذات المستحسن عند ذوي الطباع السليمة .
PERTANYAAN : perihal fatwa ulama' terkait pernikahan ; " di Sunnahkan menikah dengan wanita cantik ". Apakah "cantik" yg di maksud adalah : sifat yg melekat pada seseorang sesuai standard umum ataukah "cantik" itu : relatif sesuai dgn penilaian pribadi pribadi seseorang ?
JAWAB : yg di maksud "cantik" di sini adalah : kecantikan yang melekat pada diri seseorang dan sesuai standard penilaian orang normal pd umumnya.
(al-Imam Syihabuddin Ahmad bin Hamzah ar-Romly as-Syafi'i).
0 Komentar untuk "HUKUM MENIKAHI WANITA CANTIK ADALAH SUNNAH"