HUKUM TOLERANSI DALAM PANDANGAN AGAMA

HUKUM TOLERANSI DALAM PANDANGAN AGAMA

Toleransi secara definitive adalah kerukunan antar umat beragama. Dan kerukunan ini hendaklah kita lestarikan bersama, karna hal ini merupakan sunnatulloh sebagaimana yang termaktub dalam firmanNya dalam QS. Al-Hujurat ayat 13

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ  [الحجرات:13]
Artinya: hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulya diantara kalian disisi Alloh adalah orang yang paling bertaqwa (QS. Al-Hujurat:13)

Disamping dalil al-Qur’an, Rosululloh saw ketika pertama kali memasuki kota Madinah, yang dilakukannya adalah menyatukan antara masyarakat Madinah yang saat itu sudah majmuk, terdiri dari beberapa agama. Sikap Rosul ini juga diadopsi oleh komunitas wali songo saat menyebarkan agama Islam di Indonesia, yakni dengan cara beradaptasi terhadap kultur jawa yang saat itu masyarakat jawa notabenenya masih menganut keparcayaan Kapitayan, Hindu dan Budha.

Di era semacam ini sangatlah sulit untuk lari dari realitas semacam itu, dimana relasi kerja dan pergaulan sering kali dilakukan oleh multi agama yang ada di Indonesia. Lantas bagaimanakah sikap yang harus dijadikan pijakan?

Imam Sulaiman bin Muhammad Bujairimiy menyatakan bahwa toleransi dan adaptasi sah-sah saja dilakukan (baca: tidak haram), selama tidak menyentuh pokok-pokok agama (ideology, akidah). Hal ini dicantumkan oleh beliau dalam karyaya yang berjudul Hasyiyah al-Bujairimiy ala al-Khotib sebagai berikut:

وَتُكْرَهُ مُخَالَطَتُهُ ظَاهِرًا وَلَوْ بِمُهَادَاةٍ فِيمَا يَظْهَرُ مَا لَمْ يُرْجَ إسْلَامُهُ وَيَلْحَقُ بِهِ مَا لَوْ كَانَ بَيْنَهُمَا نَحْوُ رَحِمٍ أَوْ جِوَارٍ ا هـ. حاشية البجيرمي على الخطيب - (ج 4 / ص 291)
Artinya: makruh hukumnya bergaul dengan orang kafir, sekalipun dengan cara saling memberi hadiah. [kemaruhman ini berlaku jika] tidak diharapkan dia akan memeluk islam. Begitu pula [tidak makruh] jika antara keduanya ada hubungan kerabat atau tetangga. (Hasyiyah al-Bujairimiy:IV, 291).

Menurut beliau, toleransi dan adaptasi (mukholthoh, bergaul) dengan orang-orang kafir hukumnya makruh. kemakruhan toleransi dan adaptasi dengan orang kafir akan hilang jika dengan tolensi tersebut ia akan tertarik untuk memeluk agama islam. Dan bisa hilang juga kemakruhannya jika antara keduanya memiliki ikatan keluarga atau tetangga.

Namun, apabila hubungan toleransi dan adaptasi menyeret pada permasalah saling mengasihi maka hukumnya haram dan bisa menyebabkan kufur bila ridlo dengan agama mereka, sebagaimana dinyatakan oleh imam Sulaiman bin Muhammad al-Bujairimiy dalam karyanya yang lain dengan nama Hasyiyah Bujarimiy ala al-Manhaj berikut:

وَتَحْرُمُ مُوَادَّتُهُمْ وَهُوَ الْمَيْلُ الْقَلْبِيُّ لَا مِنْ حَيْثُ وَصْفُ الْكُفْرِ ، وَإِلَّا كَانَتْ كُفْرًا وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ أَكَانَتْ لِأَصْلٍ أَوْ فَرْعٍ أَوْ غَيْرِهِمَا. حاشية البجيرمي على المنهج  - (ج 4 / ص 279)
Artinya: haram hukumnya mencintai orang kafir. Yakni, kecenderungan hati kepada mereka. Bukan karna kekafirannya. [Jika ia mencintai karna kekafiran mereka], maka ia kafir. [hukum ini berlaku] baik cinta terhadap anak, orang tua atau lainnya.  (Hasyiyah al-Bujairimiy:IV, 279).
 Beliau berpandangan demikian dengan didasarkan pada firman Alloh surat al-Mujadalah ayat 22

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya: kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Alloh swt dan hari kiamat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Alloh dan RosulNya. (QS al-Mujadalah: 22)

Refrensi:

Al-Bujarimiy, Sulaiman bin Muhammad, Hasyiyah Bujarimiy ala al-Manhaj. Kairo: Mathba’ah al-Halabiy
Al-Bujarimiy, Sulaiman bin Muhammad, Hasyiyah Bujarimiy ala al-Khotib. Bairut: Dar al-FIkr
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "HUKUM TOLERANSI DALAM PANDANGAN AGAMA"

 
Copyright © 2015 Rihlatuna - All Rights Reserved
Editor By Hudas
Back To Top