PAHALA SANTUAN DAN MENGUSAP KEPALA ANAK YATIM


PAHALA SANTUAN DAN MENGUSAP KEPALA ANAK YATIM

PAHALA SANTUAN DAN MENGUSAP KEPALA ANAK YATIM 
Muharrom merupakan bulan awal dalam kalender Hijriyah yang menandai tahun baru islam telah tiba. banyak sekali acara-acara yang dilaksanakan oleh umat muslim khusunya Indonesia untuk merayakan tahun baru kalender islam tersebut, baik dalam bentuk istighotsah bersama, membaca sholawat, mengadakan mauidzotul hasanah (baca: pengajian) dan sebagaimana.
Salah satu dari sekian tradisi yang paling lumrah kita saksikan pada bulan Muharrom adalah memberikan santunan terhadap anak yatim. pada bulan ini, para dermawan dan orang-orang kaya berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan utamanya bersedekah kepada mereka. hal ini didasarkan pada beberapa hadits, antara lain:

من أحسن إلى يتيم أو يتيمة كنت أنا و هو في الجنة كهاتين. الفتح الكبير في ضم الزيادة الى الجامع الصغير (ج 3 / ص 143)
Artinya: barang siapa yang berbuat baik kepada anak yatim laki-laki maupun perempuan, maka saya dan dia disurga kelak seperti kedua jari ini [jari telunjuk dan jari tengah]. (al-Fath al-Kabir fi Dlommi al-Ziyadah ila al-Jami’ al-Shoghir: III, 143)

Dalam hadits diatas Rosululloh memberikan kabar gembira kepada umatnya, bahwa orang-orang yang berbuat baik kepada anak yatim baik dengan cara menyantuni, menyayangi maupun lainnya, maka ia kelak disurga akan didekatkan dengan Rosululloh sebagaimana dekatnya jari telunjuk dan jari tengah. Sebaliknya, orang-orang yang menyia-nyiakan anak yatim apalagi memperlakukan mereka dengan tidak baik, maka Alloh akan memberikan siksaan kepada dirinya, suami maupun istrinya, dan juga keturunannya.

Selain dianjurkan untuk berbuat baik kepada anak yatim, dengan cara menyantuni misalnya, disunnahkan pula mengusap kepalanya. Hal ini dinyatakan dalam banyak hadits sebagaimana dikutip oleh Ahli Hadits Ibnu Hajar al-Asqollaniy sebagai berikut:

وَوَرَدَ فِي فَضْل مَسْح رَأْس الْيَتِيم حَدِيث أَخْرَجَهُ أَحْمَد وَالطَّبَرَانِيُّ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بِلَفْظِ " مَنْ مَسَحَ رَأْس يَتِيم لَا يَمْسَحهُ إِلَّا لِلَّهِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَة تَمُرّ يَده عَلَيْهَا حَسَنَة " وَسَنَده ضَعِيف . وَلِأَحْمَد مِنْ حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة " أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسْوَة قَلْبه فَقَالَ : أَطْعِمْ الْمِسْكِين وَامْسَحْ رَأْس الْيَتِيم " وَسَنَده حَسَن. فتح الباري لابن حجر - (ج 11 / ص 151)
Artinya: Dan telah datang penjelasan hadits-hadits mengenai keutamaan mengusap kepala anak yatim yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Thabraany dari riwayat Abu Umamah dengan pernyataan “Barangsiapa mengusap kepala anak yatim yang semata-mata karena Allah disetiap rambut yang ia usap, Allah berikan kebaikan” (sanadnya dho’if). Juga hadits dari riwayat Abu Hurairah “Sesungguhnya seorang lelaki mengadu pada Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang kerasnya hatinya, Nabi bersabda ‘Berikan makanan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim” (HR. Ahmad, sanadnya Hasan). (Fathul Bariy: XI, 151)

Ahli Hadits Ibnu Hajar al-Asqollaniy dalam karanya yang berjudul Fathul Bariy mengutip beberapa hadits yang menjelaskan keutamaan mengusap kepada anak yatim. Dalam sebuah hadits Riwayat al-Thobroniy dan Ahmad bin Hanbal diterangkan “barang siapa yang mengusap kepada anak yatim karna Alloh, maka setiap helai rambut yang dilewati tangan [orang yang mengusap kepala anak yatim] akan dicacatan kebaikan oleh Alloh”.

Mengusap dan menyantuni anak yatim tidak ada ketentuan waktunya, dalam arti bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, dan tidak tertentu hanya pada bulan Muharrom. Kendatipun demikian, diperbolehkan mengkhususkan bulan Muharrom untuk melakukan santunan maupun mengusap kepada anak yatim. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits shohih riwayat Bukhoriy sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَأْتِى مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا . وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ - رضى الله عنهما – يَفْعَلُهُ. صحيح البخارى - (ج 4 / ص 497)
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Saw mendatangi masjid Quba' setiap hari Sabtu, baik berjalan atau menaiki tunggangan. Dan Abdullah bin Umar melakukannya" (HR. Bukhori)


Terkait hadits diatas, Al-Hafidz Ibnu Hajar yang diberi gelar Amirul Mu'minin fil Hadis, memberikan komentar:

وَفِي هَذَا اَلْحَدِيْثِ عَلَى اِخْتِلاَف طُرُقِهِ دَلاَلَةٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيْصِ بَعْضِ اْلأَيَّامِ بِبَعْضِ اْلأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْمُدَاوَمَةِ عَلَى ذَلِكَ . (فتح الباري لابن حجر(ج 3 / ص 69)
Artinya: "Dalam hadis ini, dengan bermacam jalur riwayatnya, menunjukkan diperbolehkannya menentukan sebagian hari tertentu dengan sebagian amal-amal saleh, dan melakukan-nya secara terus-menerus". (Fathul Bariy: III, 69)

Dengan demikian, tradisi di Indonesia yang mengkhususkan bulan Muharrom untuk melakukan santunan dan mengusap kepada anak yatim diperbolehkan dalam agama Islam.

Pengertian Mengusap Kepala Anak Yatim

Dalam memahami makna ‘mengusap kepala anak yatim’ dalam hadits diatas, ulama terbagi menjadi dua kelompok, ada yang memahami secara tekstual (hakiki) dan ada pula secara metaforik (majaz).

Menurut Ibn Hajar al-Haytamy maksud mashu ro’si yatiim (mengusap kepala anak yatim) diatas adalah makna hakiki (arti sebenarnya)

والمراد من المسح في الحديث الثاني حقيقة ما بينه آخر الحديث وهو : " من يمح رأس يتيم لم يمسحه إلا لله كان له بكل شعره تمر عليها يده عشر حسنات ومن ألأحسن إلى يتيمة أو يتيم كنت أنا وهو في الجنة كهاتين وقرن بين أصبعيه " . وخص الرأس بذلك لأن في المسح عليها تعظيما لصاحبه وشفقة عليه ومحبة له وجبرا لخاطره ، وهذه كلها مع اليتيم تقتضي هذا الثواب الجليل ، وأما جعل ذلك كناية عن الإحسان فهو غير محتاج إليه لأن ثواب الإحسلن الذي هو أعلى وأجل قد ذكره بعد ،. الفتاوى الحديثية لابن حجر الهيتمي - (ج 1 / ص 43)
Artinya: Yang dimaksud dengan mengusap dalam hadits kedua diatas adalah arti sebenarnya seperti dijelaskan pada hadits lain “Barangsiapa mengusap kepala anak yatim yang semata-mata karena Allah disetiap rambut yang ia usap, Allah berikan sepuluh kebaikan, dan barangsiapa memperbaiki anak yatim perempuan atau laki-laki yang ada didekatnya niscaya aku dan dia disurga bersanding seperti ini (Dan Nabi menggandengkan antara jemarinya)”. Kepala menjadi hal yang istimewa untuk disebutkan dalam hadits-hadits diatas karena mengusap kepala mengandung pengertian adanya kasih saying, rasa cinta dan mengayomi akan kebutuhan yang diusap, dan kesemuanya bila dilakukan pada anak yatim berhak mendapatkan pahala yang agung. Sedang mengartikan ‘mengusap’ dalam hadits diatas secara metaforik (bukan makna hakikatnyanya) dengan pengertian ‘berbuat baik’ tidaklah dibutuhkan, sebab pahala berbuat baik kepada mereka lebih tinggi dan lebih besar pahalanya [dibandingkan dengan mengusap kepala] sebagaimana telah dijelaskan didepan. (Al-Fataawaa al-Haditsiyyah Li Ibni Hajar: I, 43)

Namun menurut imam al-Thibiyi sebagaimana dikutip dalam kitab Mirqaah al-Mafaatiih karya imam al-Mulaa Ali al-Qaariy al-Hanafy yang dimaksud kata ‘mengusap’ pada hadits diatas adalah arti kinayah dari memberikankasih sayang serta berbuat penuh kelembutan dan cinta kasih pada mereka .

قال الطيبي مسح رأس اليتيم كناية عن الشفقة والتلطف إليه ولما لم تكن الكناية منافية لإرادة الحقيقة لإمكان الجمع بينهما كما تقول فلان طويل النجاد وتريد طول قامته مع طول علاقة سيفه رتب عليه قوله بكل شعرة يمر عليه يده. مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح - (ج 8 / ص 3115)
Artinya: al-Thibiy berkayata: mengusap kepala anak yatim kata metaforik yang berarti mengasihi dan menyayangi mereka. Disamping itu, tidak ada pertentangan antara makna hakiki maupun makna metaforiknya, sehingga keduanya bisa dikombinasikan sebagaimana perkataan ‘orang yang panjang sarung pedangnya’, maksudnya, orang tersebut fisiknya tinggi dan sarung pedangnya juga panjang. Dan sebagai implikasi dari ‘mengasihi dan menyayangi’ anak yatim, maka disetiap rambut yang ia usap, Allah berikan pahala kebaikan”. (Mirqaah al-Mafaatiih Syarh Misykaah al-Mashaabiih: VIII, 3115)

Tatacara Pengertian Mengusap Kepala Anak Yatim

Islam adalah agama universal yang mengatur segala lini kehidupan, tak terkecuali masalah mengusap kepala anak yatim, ada tatacara dan doa yang dijarakna oleh Rosululloh saw pada saat melakukannya. Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Abbas sebagaimana dicantumkan oleh imam Suyuthiy dalam Jami’ Shoghirnya.

الصبي الذي له أب يمسح رأسه إلى خلف و اليتيم يمسح رأسه إلى قدام. الفتح الكبير في ضم الزيادة الى الجامع الصغير (ج 2 / ص 192)
Artinya: anak kecil [yang ditinggal mati ibunya] yang masih memiliki ayah, diusap kepalanya hingga kebelakang. Sedangan anak yatim diusap kepalanya hingga bagian depan. (al-Fath al-Kabir fi Dlommi al-Ziyadah ila al-Jami’ al-Shoghir: II, 192)

Terkait hadits diatas, ahli hadits al-Munawiy memberikan penjelasan:

( الصبي) يعني الطفل ولو أنثى ( الذي له أب ) أي حي ( يمسح رأسه ) ندبا من أمام ( إلى خلف واليتيم ) الذي مات أبوه وإن كان له أم ( يمسح رأسه ) من خلف ( إلى قدام ) لأنه أبلغ في الإيناس به وظاهره يشمل أولاد الكفار والمراد أن ذلك هو المناسب اللائق بالحال وقد مر بسط ذلك أوائل الكتاب فيض القدير - (ج 4 / ص 235)
Artinya: (anak kecil [yang ditinggal mati ibunya])  yakni, anak kecil yang belum baligh sekalipun berjenis kelamin perempuan (yang masih memiliki ayah) yang masih hidup, sunnah hukumnya (diusap kepalanya) dari bagian depan (hingga kebelakang). (Sedangan anak yatim) yaitu, anak yang ditinggal mati ayahnya, sekalipun dia masih memiliki ibu, (diusap kepalanya) dari bagian belakang (hingga bagian depan) karna yang demikian itu lebih menunjukkan keramahan kepadanya. Secara tekstual, hadits ini mencakup anak-anak orang kafir [yang ditinggal mati ayah atau ibunya]. Maksudnya, yang demikian itu relevan dengan kondisi yang. masalah ini telah dijelaskan secara panjang lebar dibab awal. (Faidul Qodir: IV, 235)

Berdasarkan keterangan diatas, maka tatacara mengusap kepala anak yatim sebagai berikut: Jika anak kecil tersebut ditinggal mati ibunya, sedang ia memiliki ayah, maka sunnah hukumnya mengusap kepala dimulai dari bagian depan hingga kebelakang (ubun-ubun). Namun, jika ia ditinggal mati ayahnya, maka tatacara yang sunnah adalah mengusap kepala dimulai dari bagian belakang (ubun-ubun) hingga bagian depan.

Disamping disunnahkan mengusap kepala anak yatim dengan tatacara diatas, disunnahkan pula membaca doa pada saat mengusapnya. Adapun doanya sebagai berikut:  

جَبَرَ اللهُ يَتْمَك وَجَعَلَك خَلَفًا مِنْ أَبِيْك
Artinya: semoga Alloh menutupi kesedihanmu [karna menjadi yatim], dan menjadikanmu sebagai pengganti yang baik atas ayahmu.

Hal ini didasarkan pada pernyataan ahli hadits al-Iroqiy sebagaimana dikutip oleh al-Munawiy sebagai berikut

قال زين الحافظ العراقي : وورد في حديث ابن أبي أوفى أنه يقال عند مسح رأسه جبر الله يتمك وجعلك خلفا من أبيك. فيض القدير - (ج 1 / ص 108)
Artinya: Zain al-Hafidz al-Iroqiy berkata: ada sebuah hadits riwayat Ibnu Abi Aufa tentang doa tatkala mengusap kepala anak yatim. [adapun doanya], “semoga Alloh menutupi kesedihanmu [karna menjadi yatim], dan menjadikanmu sebagai pengganti yang baik atas ayahmu”. (Faidul Qodir: I, 108)

Dari penjelasan diatas, maka dapat diambil kesimpulan, agama islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berbuat baik kepada anak yatim baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan, misalnya dengan cara memberi santunan kepada mereka. Memberikan santunan kepada anak yatim tidak diharuskan dilakukan pada bulan Muharrom saja, namun bisa dilakukan pada bulan apapun. Andaikan dilakukan pada bulan Muharrom sebagaimana tradisi di Indonesia, maka tidaklah mengapa.

Selain memberikan santunan, dianjurkan pula untuk mengusap kepala anak yatim sesuai dengan kriteria diatas, dan pada saat mengusap disunnahkan pula untuk membaca doa yang diajarkan oleh Rosululloh.

Refrensi


Al-Asqollaniy, Ibnu Hajar. Fath al-Bari. Bairut: Dar al-Ma’rifah
Al-Bukhoriy, Abu Abdillah, Shohih al-Bukhoriy. CD. Maktabah Syamilah
Al-Haitamiy, Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar, al-Fatawa al-Haditsiyyah, Bairut: Dar al-Fikr
Al-Harowiy, Ali Bin Muhammad, Mirqoh al-Mafatih. Bairut: Dar al-Fikr
Al-Munawiy, Zainuddin Muhammad, Faid al-Qodir Syarh al-Jami’ al-Shoghir. Mesir: al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubro
Al-Suyuthiy, Jalaluddin, al-Fath al-Kabir fi Dlommi al-Ziyadah ila al-Jami’ al-Shoghir. Bairut: Dar al-Fikr


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PAHALA SANTUAN DAN MENGUSAP KEPALA ANAK YATIM "

 
Copyright © 2015 Rihlatuna - All Rights Reserved
Editor By Hudas
Back To Top