HUKUM MENCIUM TANGAN SENDIRI SETELAH BERJABAT TANGAN

HUKUM MENCIUM TANGAN SENDIRI SETELAH BERJABAT TANGAN

Sering kita saksikan baik secara langsung maupun melalui media cetak, dimana sebagian orang mencium tangannya sendiri setelah ia berjabat tangan dengan orang lain. 

Sebagian orang atau bahkan kita sendiri mungkin menilainya sebagai hal yang remeh, sehingga mereka tidak berusaha mencari jawaban status hukum melakukan hal tersebut dalam Islam. 

Mencium tangan sendiri setelah berjabatan dengan orang lain hukum sunnah. Dalam arti orang yang melakukan akan mendapatkan pahala.

Seorang ulama besar bermadzhab Syafi’ bernama imam Ibnu Hajar mengaskan:

بغية المسترشدين ( ص : 83)
ويسنّ تقبيل يد نفسه بعد المصافحة قاله ابن حجر

Artinya: Sunah hukumnya mencium tangan sendiri setelah berjabat tangan, hal ini dinyatakan oleh Ibn Hajar. (Bughyah al-Mustarsyidin: 83)
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "HUKUM MENCIUM TANGAN SENDIRI SETELAH BERJABAT TANGAN"

 
Copyright © 2015 Rihlatuna - All Rights Reserved
Editor By Hudas
Back To Top