CAIRAN HITAM IKAN CUMI-CUMI HARAM DIKONSUMSI
Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi dalam karyanya Bughyah al-Mustarsyidin, menegaskan bahwa cairan hitam pada cumi cumi adalah sesuatu yang "Najis dan Tidak Dapat Dikonsumsi", sebab cairan hitam tergolong cairan yang keluar dari bagian dalam cumi-cumi, bukan dari bagian luar.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh beliau:
الذي يظهر أنّ الشيء الأسود الذي يوجد في بعض الحيتان وليس بدم ولا لحم نجس, إذ صريح عبارة التحفة أنّ كلّ شيء في الباطن خارج عن أجزاء الحيوان نجس, ومنه هذا الأسود للعلّة المذكورة إذ هو دم أو شبهة
“Cairan hitam yang ditemukan pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di bagian dalam adalah sesuatu yang bukan termasuk dari juz (juz/organ) hewan dan dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini, karena alasan yang telah dijelaskan. Sebab cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau serupa (dengan darah).” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 15)
0 Komentar untuk "CAIRAN HITAM IKAN CUMI-CUMI NAJIS DAN HARAM DIKONSUMSI"