POLIGAMI DALAM ISLAM
Setia Pada Satu Istri Lebih Baik Dari Poligami
Poligami merupakan kondisi dimana seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih dalam satu waktu. lawan kata dari poligami adalah monogami, yakni sebuah kondisi diamana seorang laki-laki hanya memiliki satu istri. Keduanya, baik poligami maupun monogami diperkenankan dalam agama islam.
Legalitas poligami telah dijelaskan Alloh dalam al-Qur’an surah al-Nisa’ ayat 3 sebagai berikut:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Artinya: nikahilah wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil, maka satu saja.
Selain ayat diatas, dalam catatan sejarah ditegaskan nabi Muhammad yang merupakan nabi penerima risalah terakhir juga melakukan poligami setelah wafatnya sayyidah Khodijah. Atas dasar inilah sebagaian orang muslim berkesimpulan bahwa poligami merupakan hal yang dianjurkan oleh agama dan akan mendapat pahala jika dilakukan. Benarkah kesimpulan tersebut?
Kendatipun Alloh dan Rosulnya memperkenankan poligami, namun bukan berarti secara serta dipahami bahwa poligami dianjurkan. Poligami tidaklah dijanjurkan, melainkan hanya sebatas diperkenankan. Adapun yang dianjurkan oleh islam adalah Monogami, yakni hanya menikah dengan satu istri dan tidak menduaakannya dengan istri yang lain.
Imam Syafi’iy secara tegas menyatakan: ‘kendatipun poligami diperkenan, namun menogami tetaplah diprioritaskan’. Pernyataan imam Syafi’iy direkam dengan baik oleh Abu al-Husain al-Imroniy al-Yamaniy berikut:
البيان فى مذهب الامام الشافعي – (11 \ ص 190)
(مَسْأَلَةُ الْاِقْتِصَارِ عَلَى زَوْجَةٍ) قَالَ الشَافِعِيُّ: (وَاَحَبُّ لَهُ اَنْ يَقْتَصِرَ عَلىَ وَاحِدَةٍ وَاِنْ اُبِيْحَ لَهُ أَكْثَرُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى (فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ) [النساء : 3]. فَاعْتَرَضَ ابْنُ دَاوُدَ عَلىَ الشَافِعِي وَقَالَ لِمَ قَالَ اَلِاقْتِصَارُ عَلَى وَاحِدَةٍ أَفْضَلُ وَقَدْ كَانَ النَبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ زَوْجَاتٍ كَثِيْرَةٍ وَلَا يَفْعَلُ اِلاَّ الاَفْضَلَ. وَلِاَنَّهُ قَالَ: "تَنَاكَحُوْا تَكْثُرُوْا"؟ فَالْجَوَابُ: اِنَّ غَيْرَ النَبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا كَانَ الاَفْضَلُ فِى حَقِّهِ الاِقْتِصَارُ عَلىَ وَاحِدَةٍ خَوْفًا مِنْهُ اَنْ لَايَعْدِلَ. فَاَمَّا النَبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاِنَّهُ كَانَ يُؤْمِنُ ذَلِكَ فِى حَقِّهِ. وَاَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "تَنَاكَحُوْا تَكْثُرُوْا" فَاِنَّمَا نُدِبَ اِلَى النِكَاحِ لاَ اِلىَ الْعَدَدِ.
Artinya: imam Syafi’iy berkata: saya senang jika seseorang monogami (hanya menikah dengan satu wanita), meskipun ia diperkenankan untuk poligami. [Hal ini] didasarkan pada firman Alloh: “kalau kalian khawatir tidak bisa berbuat adil, maka [menikahlah] hanya dengan satu wanita saja, atau gauilah budak-budak wanita yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih mudah bagi kalian untuk tidak berbuat dzolim”. Ibnu Dawud memberikan kritik terhadap imam Syafi’iy [atas pernyataan diatas]. Beliau berkata: “mengapa anda berpendapat, monogami lebih baik dari pada poligami, bukankah Nabi sendiri memiliki banyak istri, dan tidak melakukan kecuali hal itu lebih utama. [disamping itu] Rosul bersabda: “menikahlah kalian semua, perbanyaklah kalian semua”. Jawabannya. Selain Nabi disunnah hanya menikah dengan satu wanita (monogami), karna khawatir tidak bisa adil. Sedangkan Nabi sudah dipastikan bisa adil. Adapun sabda Nabi “menikahlah kalian semua, perbanyaklah kalian semua”, hadits itu mengandung anjuran nikah bukan anjuran poligami. (al-Bayan Fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’iy: XI, 190)
Imam Syafi’iy lebih menganjurkan para suami untuk tidak berpoligami, sekalipun pada dasarnya poligami diperkenan dalam agama. Sebab, jika tidak berpoligami, maka sang suami akan terbebas dari jeratan hukum wajib untuk berlaku adil kepada para istrinya. Apabila seorang suami memiliki beberapa istri dan tidak bisa berlaku adil, maka ia telah melakukan dosa.
Pandangan imam Syafi’iy diatas sempat membuat tanda tanya Ibnu Dawud, pasalnya Rosululloh sendiri berpoligami, dan Rosul tidak akan melakukan sesuatu kecuali sesuatu tersebut lebih baik untuk dilakukan (poligami) dari pada yang lain (monogami). Imam Syafi’iy memberikan jawaban: “bagi selain Nabi yang paling baik adalah tidak berpoligami, sebab khawatir dia tidak bisa berlaku adil. Lain halnya dengan nabi, beliau sudah dapat dipastikan bisa berbuat adil. Karna segala tindak tanduknya senantiasa dijaga oleh Alloh’.
Kalau kita lacak lebih dalam, kita akan dapati bahwa pendapat yang tidak menganjurkan poligami tidak hanya dinyatakan oleh imam Syafi’iy semata, melakukan juga pendapat yang kuat dalam madzhab Habaliy sebagaimana dinyatakan oleh imam Sulaiman al-Mardawiy berikut:
الإنصاف - (ج 8 / ص 16)
وَيُسْتَحَبُّ أَيْضًا : أَنْ لَا يَزِيْدَ عَلىَ وَاحِدَةٍ إِنْ حَصَلَ بِهَا الإِعْفَافُ عَلىَ الصَحِيْحِ مِنَ الْمَذْهَبِ جَزَمَ بِهِ فيِ الْمَذْهَبِ وَ مَسْبُوْكِ الذَهَبِ وَ الْخُلَاصَةِ وَ الرِعَايَتَيْنِ وَ الحَاوِي الصَغِيْرِ وَغَيْرِهِمْ قَالَ فيِ الهِدَايَةِ وَ الْمُسْتَوْعَبِ وَ إِدْرَاكِ الغَايَةِ وَ الفَائِقِ : وَالأَوْلَى أَنْ لَا يَزِيْدَ عَلىَ نِكَاحٍ وَاحِدَةٍ قَالَ النَاظِمُ : وَوَاحِدَةٌ أَقْرَبُ إِلىَ العَدْلِ قاَلَ فيِ تَجْرِيْدِ العِنَايَةِ : هَذَا الأَشْهَرُ قَالَ ابْنُ خَطِيْبٍ السَلاَمِيَّةُ : جُمْهُوْرُ الأَصْحَابِ اسْتَحَبُّوْا أَنْ لَا يَزِيْدَ عَلَى وَاحِدَةٍ قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيُّ : إِلَّا أَنْ لَا تَعُفَّهُ وَاحِدَةٌ اِنْتَهَى وَقِيْلَ : اَلْمُسْتَحَبُّ اثْنَتَانِ كَمَا لَوْ لَمْ تَعُفُّهَ وَهُوَ ظَاهِرُ كَلَامِ الإِمَامِ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللهُ
Artinya: disunnahkan pula untuk tidak menikah lebih dari satu wanita (tidak poligami), jika dengan menikahi satu wanita dia sudah terhidar dari perbuatan yang dilarang agama (i’faf) menurut pendapat yang shohih dari madzhab Hanbaliy sebagaimana tertuang dalam al-Madzhab, Masbuk al-Dzahab, Khulashoh, dua kita al-Ri’ayah, al-Hawiy al-Shoghir dan lainnya. Dalam kitab al-Hidayah, al-Mustau’ab, Idrok al-Ghoyah dan al-Faiq diterangkan; yang lebih utama tidak berpoligami. Pembuat nadzom berkata: monogami lebih dekat untuk bisa adil. Dalam kitab Tajrid al-Inayanh diterangkan: ‘pendapat ini adalah pendapat yang paling masyhur’. Ibnu Khotib al-Salamiyyah berkata: ‘mayoritas ulama madzhab Hanbaliy menghukumi sunnah tidak berpoligami (monogami). Ibnu al-Jauziy berkata: kecuali sang suami tidak akan bisa terhindar dari melakukan hal yang dilarang agama jika dia hanya menikahi satu wanita. Ada yang berpendapat: ‘yang sunnah adalah menikah dengan dua wanita sebagaimana jika sang suami tidak akan bisa terhindar dari melakukan hal yang dilarang agama’. dan ini adalah pendapat yang selaras dengan pemahaman tekstual atas pernyataan imam Ahmad. (al-Inshof: VIII, 16)
Dalam Madzhab Hanabli berkembang dua pendapat tentang manakan yang lebih baik, antara poligamia dan monogami. Sebagian pendapat menyatakan dianjurkan untuk tidak poligami, sedangkan pendapat yang lain mengatakan dianjurkan poligami (dua istri). Dari kedua pendapat ini yang dinilai kuat adalah pendapat yang tidak menganjurkan poligami.
Kalau kajian ini lanjutkan lagi, ternyata anjurkan untuk tidak berpoligami bukan hanya dinyatakan oleh imam Syafi’iy dan pendapat yang kuat dalam madzhab Hanbaliy, melainkan pendapat mayoritas Ulama khususnya dizaman sekarang.
المعاني البديعة فى معرفة اختلاف اهل الشريعة – (2 \ ص 196)
مَسْأَلَةٌ: عِنْدَ الشَافِعِيِّ وَكَافَّةِ الْعُلَمَاءِ يَجُوْزُ لِلْحُرِّ اَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ اَرْبَعِ زَوْجَاتٍ حَرَائِرَ وَلَا يَجُوْزُ اَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ اَكْثَرَ مِنْ اَرْبَعٍ وَيُسْتَحَبُّ اَنْ لَا يَزِيْدَ عَلَى وَاحِدَةٍ لَا سِيَّمَا فِى زَمَانِنَا هَذَا
Artinya: menurut imam Syafi’iy dan ulama lain; bagi laki-laki merdeka diperkenankan menikahi empat istri merdeka, dan tidak diperkenan menikahi lebih dari empat wanita. Monogami hukumnya sunnah apalagi dizaman sekarang ini. (al-Ma’ani al-Badi’ah fi Ma’rifati Ikhtilaf Ahl al-Syari’ah: II, 196)
Dari penjelasan para ulama diatas, dapat ditarik benang merah, “poligami dala islam hanya sebatas diperkenankan namun tidak dianjurkan”. Sehingga, anggapan sebagian orang berpoligami lebih baik dari pada monogamy perlu kiranya untuk diluruskan
0 Komentar untuk "POLIGAMI DALAM ISLAM TIDAK DIANJURKAN"