![]() |
SHOLAT MENGGUNAKAN MASKER
Pertanyaan
Bagaimanakah hukum sholat menggunakan masker?
Jawaban
Sholat dengan menggunakan masker dalam fiqh di istilahkan dengan 'talattsum'. yaitu sebuah tindakan menutup mulut baik menggunakan tangan, masker atau lainnya. Tindakan ‘menutupi mulut’ (talattsum) di saat sholat menurut ulama Syafi'iyyah hukumnya MAKRUH namun sholatnya tetap SAH.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzzab menegaskan:
المجموع شرح المهذب - (ج 3 / ص 179)
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده علي فمه في الصلاة الا إذا تثاءب فان السنة وضع اليد علي فيه ففى صحيح مسلم عن أبي سعيد ان النبي صلي الله عليه وسلم قال " إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده علي فيه فان الشيطان يدخل " والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة والله أعلم
Makruh hukumnya bagi orang laki-laki yang sedang sholat melakukan tallattsum, yakni menutup mulut menggunakan tangan atau lainnya. Makruh hukumnya meletakkan tangan di mulut disaat sholat kecuali ia menguap, maka sunnah hukumnya meletakkan tangan di mulut, karna [jika tidak] syetan akan masuk. Wanita dan orang yang memiliki kelamin ganda dalam hal ini memiliki hukum yang sama dengan laki-laki. Kemakruhan ini berstatus tanzih (tidak menyebabkan dosa) dan tidak pula menghlangi keabsahan sholat. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, III:179)
Imam Qolyubiy (III, 37) menjelaskan, kemakruhan menutupi mulut di saat sholat diatas berdasarkan hadits riwayat Abu Huroiroh
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rosululloh SAW. melarang seorang laki-laki menutupi mulutnya di saat sholat. (HR. Abu Dawud dan di shohihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya).

0 Komentar untuk "HUKUM SHOLAT MENGGUNAKAN MASKER"